Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.>Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.
B. penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi.Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi tidak dapat dikenakan. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius tyerhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
C. sanksi pelanggaran kode etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat dan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut dipengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai professional melalui inservice, training, dan atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dank ode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian profesi, dan meningkatkan mutu profesi, dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.>Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.
B. penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi.Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi tidak dapat dikenakan. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius tyerhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
C. sanksi pelanggaran kode etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat dan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut dipengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai professional melalui inservice, training, dan atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dank ode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian profesi, dan meningkatkan mutu profesi, dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya
0 komentar:
Post a Comment